PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Nomor : 01/Timsel A-Bawaslu/XII/2011
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kabupaten Kapuas, untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012, Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kada, berdasarkan SK Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 756-KEP TAHUN 2011, Tanggal 12 Desember 2011, membuka kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwaslu Kada, dengan persyaratan sebagai berikut:
1.Warga Negara Indonesia;
2.Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
4.Memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang berkaitan dengan pengawasan;
5.Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S.1);
6.Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing, yang dibuktikan Kartu Tanda Penduduk;
7.Mengajukan surat lamaran, dengan melampirkan;
a.Photo copy KTP;
b.Pasphoto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar;
c.Daftar Riwayat Hidup;
d.Photo copy surat kenal lahir/ akte kelahiran;
e.Photo copy ijazah S.1 yang dilegalisir.
f.Surat pernyataan bermeterei Rp 6000,- berisi tentang;
-Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (tulis salah satu);
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan hukum tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 ( lima ) tahun atau lebih tidak termasuk tindak pidana politik dan/atau tindak pidana karena kealpaan;
-Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri;
-Bersedia bekerja penuh waktu;
-Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan.
g.Surat keterangan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dari pengurus Partai Politik dimana yang bersangkutan pernah bergabung (khusus bagi yang pernah menjadi anggota Partai Politik).
* Berkas dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri 1 (satu) asli dan 2 (dua) photo copy.
Lamaran dikirim langsung atau melalui pos ke alamat Tim Seleksi : Jl. M.H. Thamrin No.14, Jakarta Pusat, mulai 17 Desember 2011 dan paling lambat 27 Desember 2011 cap pos.
Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kada Kabupaten/Kota
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Nomor : 01/Timsel A-Bawaslu/XII/2011
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kabupaten Kapuas, untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012, Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kada, berdasarkan SK Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 756-KEP TAHUN 2011, Tanggal 12 Desember 2011, membuka kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwaslu Kada, dengan persyaratan sebagai berikut:
1.Warga Negara Indonesia;
2.Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
4.Memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang berkaitan dengan pengawasan;
5.Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S.1);
6.Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing, yang dibuktikan Kartu Tanda Penduduk;
7.Mengajukan surat lamaran, dengan melampirkan;
a.Photo copy KTP;
b.Pasphoto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar;
c.Daftar Riwayat Hidup;
d.Photo copy surat kenal lahir/ akte kelahiran;
e.Photo copy ijazah S.1 yang dilegalisir.
f.Surat pernyataan bermeterei Rp 6000,- berisi tentang;
-Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (tulis salah satu);
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan hukum tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 ( lima ) tahun atau lebih tidak termasuk tindak pidana politik dan/atau tindak pidana karena kealpaan;
-Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri;
-Bersedia bekerja penuh waktu;
-Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan.
g.Surat keterangan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dari pengurus Partai Politik dimana yang bersangkutan pernah bergabung (khusus bagi yang pernah menjadi anggota Partai Politik).
* Berkas dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri 1 (satu) asli dan 2 (dua) photo copy.
Lamaran dikirim langsung atau melalui pos ke alamat Tim Seleksi : Jl. M.H. Thamrin No.14, Jakarta Pusat, mulai 17 Desember 2011 dan paling lambat 27 Desember 2011 cap pos.
Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kada Kabupaten/Kota
Ketua,Sekretaris,
Ttd, Ttd,
Loly SuhentyBratus Merindo