Views : 677  |
Belum lagi dilelang, sejumlah proyek yang ditawarkan di Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, sudah disorot. Pasalnya, untuk mendapatkan blanko Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), calon rekanan sudah dikenai kewajiban menebus lembaran fotokopi yang nilainya tidak sesuai. Setiap RKS yang diminta kepada panitia lelang, calon rekanan mengaku harus membayar Rp200 ribu. "Jelas ini sangat mahal dan tidak sesuai dengan biaya yang harus dikeluarkan. Padahal blankonya hanya beberapa lembar," beber satu pengusaha.
Selain masalah biaya penebusan blanko, tidak adanya penggunaan jasa konsultan dalam perencanaan sejumlah proyek juga menjadi pertanyaan. Padahal, nilai pekerjaan mencapai miliaran. Anehnya, pihak panitia beralasan hal itu biasa. "Ini sudah biasa dan proyek-proyek yang pernah dilakukan sebelumnya juga begitu," ujar Yusuf, satu panitia lelang di Balai Wilayah Sungai Kalimantan II. Balai Wilayah Sungai Kalimantan II ini bertanggungjawab terhadap pelaksanaan sejumlah proyek pengairan dan irigasi daerah rawa, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah. Secara struktural, balai ini berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah. Jumlah paket pekerjaan yang akan dilaksanakan pada TA 2007, totalnya mencapai 41 buah dengan alokasi dana yang mencapai puluhan miliar rupiah, bersumber dari APBN dan APBD Kalteng. Yusuf tidak memungkiri, pihaknya memang memberlakukan harga Rp200 ribu kepada calon rekanan untuk mendapatkan blanko RKS. Alasannya, uang itu sebagai pengganti biaya fotokopi yang mereka keluarkan. Selain itu, uang biaya fotokopi juga digunakan untuk kepentingan lain seperti pengadaan dan pembelian sejumlah alat tulis serta lainnya bagi panitia lelang. Terkait tidak digunakannya jasa konsultan, Yusuf mengatakan, secara teknis tidak begitu diperlukan. Menurut dia, tukang bisa saja memperkirakannya. Padahal sebagaimana Kepmenkimpraswil nomor 257/Kpts/04/2004 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa dan konstruksi, standar dan pedoman jasa pemborongan dan jasa konsultasi berlaku untuk proyek atau kegiatan yang dibiayai sebagian atau seluruhnya dengan dana APBN/APBD murni, termasuk dana yang berasal dari hibah luar negeri.[bpost]
|
|
|